Sunday, 21 June 2026
4 January 2020 · 7 menit baca

Di Balik Layar Para Fasilitator Dakwah #3

Saya senang, kampus saya yang tidak berlabel ‘Islam’ itu, justru setiap harinya mengadakan majelis ilmu di teras masjid kampus atau masjid-masjid fakultas. Menandakan para civitas akademika-nya memiliki ghirah untuk memahami dan mendalami ajaran Islam. Taman-taman surga ini yang mungkin kelak akan saya rindukan setelah lulus nanti.

Tapi.. saya merasa masih ada yang kurang, padahal kajian-kajiannya sudah beragam. Mulai dari kajian tematik dengan isu-isu kontemporer sampai kajian yang baperan. Mulai dari kajian hadis bersanad, tafsir qur’an, shirah, kajian akhir zaman, hingga kajian khusus akhwat.

Yang kurang itu,. adalah kajian fiqih intensif. Awalnya saya tidak mempersoalkanya, hingga kemudian menjadi sebuah keresahaan ketika salah seorang teman bertanya kepada saya tentang perkara warisan. Tentu saja persoalan terkait fiqih harus dilandasi ilmu agar tidak sembarangan memberi ‘fatwa’. Lalu, saya tanyakan persoalan warisan tersebut di whatsapps group forum mahasiswa salafi (ikhwan) yang saya ikuti. Tidak ada yang bisa menjawabnya, bahkan hingga sekarang. Walaupun sudah mention ke salah satu ustadz di grup tersebut.

Saya sedikit kecewa karna yang saya tau, teman-teman di grup tersebut adalah orang-orang yang rajin mengikuti majelis ilmu, bahkan mereka tampak sangat syar’i dari zahir nya (pakaian). selain itu mereka adalah orang-orang yang sangat santun, lingkaran pergaulan saya yang paling humble, semua itu menunjukkan mereka paham ilmu soal adab (akhlak). Di balik kekecewaan ini, saya salut karna mereka tidak ingin sembarang dalam memberi fatwa.

Tapi karna saya tidak mendapatkan jawaban, tetap saja ada kekecewaan. Karna selama ini banyak majelis ilmu di kampus, tetapi belum menempatkan pentingnya belajar fiqih untuk setidaknya sejajar dengan petingnya belajar ilmu-ilmu yang lain. padahal ilmu fiqih-lah yang paling sering kita praktekan sehari-hari untuk menyempurnakan ibadah kita.

Saya tau memang tidak mudah membahas fiqh di masjid kampus, lantaran mahasiswanya yang berasal dari beragam latar belakang. Sedangkan pada ilmu fiqh banyak terdapat ikhtilaf. Sehingga perlu seorang ustadz yang kompeten untuk membahas suatu persoalan dari berbagai mahzab.

Saya juga tau mengapa di kajian salafy lebih banyak membahas tentang tauhid daripada fiqh (‘yang saya temui’) yang tidak lepas dari kisah seorang Muhammad bin Abdul Wahab yang ditokohkan oleh kalangan salafy. Dikisahkan bahwa pada masa muda seorang Ibnu Wahab tersebut ketika beliau berada di Madinah, banyak orang-orang di sana senang belajar fiqih. Ilmu Fiqih sangat populer hingga banyak melahirkan ulama yang ahli fiqih. Banyak para mufti. Tetapi karena tidak dibarengi dengan penekanan ilmu tauhid, maka mulailah keluar berbagai fatwa yang bertentangan dengan ajaran Rasulullah. Fatwa-fatwa tersebut sekedar dalih pembenaran bukan kebenaran. Bermucunlan bid’ah-bid’ah itu, membuat seorang Muhammad bin Abdul Wahab berusaha mensucikan (purifikasi) ajaran islam dan meluruskan kembali esensi ‘berislam’ dengan menekankan pada persoalan yang fundamental,yaitu keTauhid-an. Karnanya kelompok Islam puritan ini oleh kaum orientalis barat disebut Islam Fundamentalis.

Berbeda konteks dengan persoalan yang saya hadapi (pada tahun awal kuliah) yang sebaliknya minim kajian fiqih namun masif kajian tauhid. Harusnya pemaham tauhid juga diiringi dengan pemaham fiqih.

Dalam kitab Ta’lim Muta’alim setelah kita mempelajari ilmu Tauhid. Ilmu kedua yang harus kita prioritaskan adalah Ilmu Fiqh. Baru kemudian kita dapat beralih mempelajari ilmu-ilmu lainnya.

Kenapa ? karena fiqih menyangkut persoalan amal ibadah kita. Persoalan yang lebih urgent bagi setiap individu muslim.

Perhatiakan Q.S. Az Zukhruf [43:27] berikut :

وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.”

Allah akan memberikan ganjaran berupa surga disebabkan apa yang mereka amalkan bukan yang mereka ketahui. Lantas untuk apa ilmu yang kita dapat di majelis ilmu itu ? tidak lain esensinya untuk diamalkan. Bukan sebagai koleksi pengetahuan atau sekedar memuaskan rasa ingin tahu.

Tapi jika pengetahuanmu dapat kamu bagikan pada orang lain dan mereka mengamalkannya. Semoga itu terhitung sebagai amal jariyah untukmu.

Pemahaman inilah yang melatarbelakangi saya untuk mendiskusikan kepada beberapa rekan ketika menggagas kajian fiqih yang kami namakan KAFFAH dalam program Divisi Syiar KIFS pada tahun 2018. Program yang berawal dari keresahan dan keinginan untuk memperbaiki masalah tersebut. karna tidak dapat dipungkiri pertanyaan soal fiqih sering kali ditanyakan kepada ADK oleh teman-teman kita lainnya yang memang mayoritas (sudah) muslim. Oleh karna itu program ini dinilai lebih efektif dan implementatif.

Latar belakang munculnya gagasan tersebut ternyata tidak cukup untuk meyakinkan rekan-rekan di lembaga untuk  sepakat memprogramkan kajian Fiqih di KIFS. Entah karena sikap konservatif yang tidak ingin mengubah program tahun sebelumnya, ataupun tidak mau mengambil resiko karna kajian fiqih cukup sensitif dan akan mengundang perdebatan.

Syukurlah, Kepala Divisi yang membawahi program tersebut sepakat dengan pemikiran saya. Kami kemudian mencari calon ustad yang akan mengisi kajian Fiqih tersebut selama satu periode pengurusan. Dari beberapa referensi yang kami catat akhirnya kami menemui salah satu ustad yang menurut kami cocok. Sayang.. bukannya mendapatkan sambutan hangat, kami malah diajak debat. Dengan sikap sinis, beliau menyebutkan beberapa nama kitab fiqih dan menanyakan kepada kami tentang kitab yang mana yang mau dikaji, sebagai seorang yang bukan dari kalangan santri kami memang tidak cukup familiar dengan kitab-kitab itu. Salah seorang dari rekan kami yang ikut menemui ustad tersebut malah bersikap sama seperti ustad tersebut dan meminta kami untuk mengurungkan niat tersebut.

Walaupun mendapat tekanan dari rekan sendiri dan tidak mendapat respon positif dari ustad yang kami temui. Kami tidak akan menyerah, kami tetap akan melaksanakan program tersebut, karna pertemuan dengan ustad tempo hari itu tidak memberikan solusi untuk kami sebab terlalu pesimis pada hambatan dan ketidakmungkinan-nya yang sebenarnya bisa dipikirkan jalan alternatifnya. Saya tau menyampaikan kebenaran memang tidak mudah dan butuh kesabaran. Itulah mengapa dalam Q.S. Al-Ashr [103:3], Allah berfirman orang yang tidak merugi adalah mereka yang saling menasehati dalam kesabaran ‘setelah’ saling menasehati dalam kebenaran (bil haq).

 ....وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“...dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran”

Mengapa Allah menggandeng kata ‘kesabaran’ setelah ‘kebenaran’ ? karna menyampaikan kebenaran butuh kesabaran.

 Saya percaya tidak ada yang tidak bisa, hanya kita saja yang tidak mau. Ada sebuah quotes yang saya suka :

Apa yang anda fokuskan menentukan apa yang akan anda temukan dalam hidup. Fokus pada peluang dan itulah yang akan anda temukan. Fokus pada hambatan dan itulah yang anda temukan”

(T Harv Eker)

Akhrinya kami menemukan alternatif untuk tetap melaksanakan program KAFFAH yang kemudian kami programkan menjadi kajian Fiqh tematik. Sehingga setiap pertemuan hanya akan membahas satu tema tertentu saja tetapi dari berbagai perspektif atau pandangan ulama mahzab. Setiap pertemuan kajian KAFFAH akan dibawa oleh ustad-ustad yang berbeda. Kajian tematik fiqih ini tentunya memudahkan pelaksanaanya karna tidak terpaku pada satu kitab yang merepresentasikan satu mahzab tertentu saja. Sebelum program ini dilaksanakan tim kami melakukan riset terlebih dahulu melalui survei atau jajak pendapat secara online agar mengetahui kebutuhan jamaah dan tema apa yang relevan untuk menjadi kajian KAFFAH.

Ternyata dari hasil survei, banyak responden yang memilih tema tentang fiqh sholat sehingga tema inilah yang kami pilih untuk grand opening program kaffah saat itu. Kajian kaffah ini terbagi menjadi dua, yaitu fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Alhamdulillah program ini terus berjalan hingga akhir periode. Kami juga pernah mengadakan kolaborasi dengan KSEI, salah satu BSO dari fakultas ekonomi untuk kajian fiqh muamalah.

Kajian KAFFAH ini memang banyak manfaatnya, satu hal yang saya pelajari bahwa kita harus segera selesai dengan diri sendiri. Agar bisa berfokus untuk menyelesaikan permasalahan umat. Misalnya terkait kemiskinan, kita bisa mencari solusinya dengan mempelajari ilmu zakat atau wakat dan masih banyak lagi. Saya percaya Islam punya solusinya. Pada akhirnya belajar fiqh sangat luas penerapannya.

Namun saya menyayangkan di periode berikutnya kajian ini tidak dilanjutkan. Entah apa alasannya saat itu, yang jelas saya tidak ingin berdebat lagi untuk memaksakan ide-ide saya dijalankan orang lain. Biarkanlah pengurus berikutnya berjalan dengan idealismenya sendiri.

Saya percaya tidak ada yang sia-sia dari apa yang sudah kita usahakan. Pertama, dari kajian yang sudah kami selenggarakan, InsyaAllah akan menjadi amal jariyah bagi kami semua yang telah melaksanakan program kajian ini. yang kedua, saya tidak mengira bahwa di kemudian hari saya akan menjadi ketua departemen syiar UKKI, saya bersyukur pengalaman saya yang terlibat langsung dalam program syiar di KIFS menjadi modal saya untuk  menjalankan amanah yang serupa.

 Terakhir,  semoga Allah meridhoi usaha yang telah kita lakukan untuk mendakwahkan agamanya ini. walaupun sangat jauh dari kata sempurna dan banyak cacat dalam prosesnya. Saya juga berharap tidak ada teman yang menyimpan dendam atau sakit hati selama saya memimpin, karena seringkali perdebatan tidak bisa dihindari. Tujuannya hanya satu, bukan untuk saya, tapi agar organisasi yang kita jalankan ini sukses. Dakwah ini sukses.

← Sebelumnya Di Balik Layar Para Fasilitator Dakwah #2 Berikutnya → Truth in the Post-Truth Era