4 July 2026 · 5 menit baca

Uji Kompetensi (Ujikom) Sertifikasi Ulang GANISPH-CANHUT: Proses dan Jenis Soal

Uji Kompetensi (Ujikom) Sertifikasi Ulang GANISPH-CANHUT: Proses dan Jenis Soal

Bagi Tenaga Teknis bidang Perencanaan Hutan (GANISPH-CANHUT), sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku tertentu (3-5 Tahun). Begitu masa dinas berakhir, sertifikat harus diperpanjang melalui Uji Kompetensi (Ujikom) Sertifikasi Ulang di bawah skema BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi terkait. Artikel ini merangkum proses pelaksanaan ujikom dan jenis-jenis soal yang biasanya muncul, berdasarkan pengalaman langsung mengikuti ujikom tersebut.

Apa Itu Ujikom Sertifikasi Ulang?

Ujikom sertifikasi ulang adalah proses asesmen kompetensi bagi pemegang sertifikat GANISPH yang masa berlakunya telah atau akan berakhir. Tujuannya adalah memverifikasi bahwa pemegang sertifikat masih menguasai dan menerapkan kompetensi sesuai unit-unit kerja yang menjadi lingkup profesinya, berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan peraturan terkait tenaga teknis pengelolaan hutan (di antaranya SKKNI No. 21 Tahun 2019 dan Permen LHK No. 11 Tahun 2022). Sebagai latarbelakang status GANISPH-CANHUT saya diperoleh melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) GANIS yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusdiklat SDM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diselesaikan pada Agustus 2022, kemudian SK Penugasan pertama terbit Maret 2023 dan berlaku 3 tahun, sehingga pada Maret 2026 masa penugasan saya berakhir dan status GANISPH-CANHUT saya non-aktif. Maka untuk melanjutkan status aktif sebagai GANISPH-CANHUT saya wajib mengikuti ujikom sertifikasi ulang.

Proses Pelaksanaan

  1. Pengisian Formulir Asesmen Mandiri (APL-01 dan APL-02). Sebelum hari ujian, peserta mengisi FR.APL-01 (formulir permohonan) dan FR.APL-02 (asesmen mandiri), yaitu daftar unit kompetensi beserta Kriteria Unjuk Kerja (KUK) di setiap elemen, di mana peserta menyatakan “Kompeten/Belum Kompeten” pada tiap poin sambil melampirkan nomor bukti pendukung (dokumen, laporan, foto, sertifikat, dsb).

  2. Verifikasi dokumen persyaratan. Dokumen pendukung meliputi kartu identitas, ijazah, kartu GANISPH, SK penugasan/penempatan, laporan hasil kerja periodik (biasanya via sistem SIGANISHUT), kartu BPJS, hingga bukti kinerja seperti dokumen hasil inventarisasi/cruising yang pernah disusun.

  3. Tes tulis / wawancara berbasis daftar pertanyaan. Pada hari pelaksanaan, asesor memberikan Daftar Pertanyaan Wawancara dalam bentuk esai tertulis, berjumlah puluhan soal (pada pengalaman ini sebanyak 25 soal), yang seluruhnya disusun berdasarkan unit kompetensi dan bukti yang telah diajukan di APL-02. Setiap soal biasanya berformat:

    “Sesuai dengan bukti no: …, yang Anda ajukan, ceritakan pengalaman Anda, bagaimana …”

    Sifatnya open book — peserta boleh membuka laptop, dokumen SOP perusahaan, atau referensi lain saat menjawab.

  4. Wawancara lisan tindak lanjut. Setelah soal tertulis dijawab, asesor melakukan wawancara langsung untuk mengklarifikasi dan memverifikasi jawaban, memastikan jawaban konsisten dengan pemahaman dan pengalaman nyata peserta — bukan sekadar kutipan dari dokumen.

  5. Penilaian dan rekomendasi. Setiap poin dinilai “Ya/Tidak Tercapai”. Jika keseluruhan dinyatakan Kompeten/Layak, asesor merekomendasikan hasil tersebut untuk diteruskan ke BNSP guna penerbitan sertifikat perpanjangan.

Unit Kompetensi yang Diujikan

Soal-soal ujikom GANISPH-CANHUT mengacu pada delapan unit kompetensi berikut:

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) — definisi K3, dasar regulasi, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, serta pengendaliannya.
  2. Mengorganisasikan Pekerjaan — cara menyusun dan mengoordinasikan rencana kerja kepada tim.
  3. Melakukan Komunikasi Efektif — unsur-unsur komunikasi, metode dan media yang tepat sesuai audiens.
  4. Menyusun Rencana Kerja Inventarisasi Tegakan Hutan — desain plot, peralatan, dan penjadwalan.
  5. Melaksanakan Inventarisasi Tegakan Hutan (termasuk ITSP/IHMB) — metode pengukuran, tahapan kerja cruising, pencatatan tallysheet.
  6. Menyusun Laporan Hasil Inventarisasi Tegakan Hutan — pengolahan data, rumus taksiran volume kayu, outline laporan.
  7. Menyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) — data yang dimuat, proses penyusunan hingga pengesahan.
  8. Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKTPH) — proses penyusunan berdasarkan RKU, evaluasi realisasi, serta proses persetujuannya.

Contoh Jenis Pertanyaan yang Muncul

Berdasarkan pengalaman, pertanyaan pada tiap unit biasanya berupa kombinasi antara pertanyaan konseptual/faktual (definisi, dasar regulasi, rumus, standar teknis) dan pertanyaan pengalaman (bagaimana Anda menerapkannya di lapangan). Beberapa contoh pola pertanyaan yang muncul:

Tips Persiapan

← Sebelumnya Permenhut No. 6 Tahun 2026: Membaca Arah Baru Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia Berikutnya → Bot Telegram Auto Input Data ke Google Sheets
Komentar
via GitHub