22 June 2026 · 7 menit baca

Permenhut No. 6 Tahun 2026: Membaca Arah Baru Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Permenhut No. 6 Tahun 2026: Membaca Arah Baru Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Senin siang, 22 Juni 2026, saya mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bekerja sama dengan Fairatmos. Ini adalah sesi pertama dari seri diskusi perdagangan karbon yang secara khusus membahas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 — regulasi terbaru yang mengatur tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan Indonesia.

Sesi ini dibuka oleh Purwadi Soeprihanto dari APHI, dengan empat narasumber yang masing-masing membawakan segmen berbeda: Aruna Pradipta (Fairatmos) memaparkan konteks regulasi dan potensi karbon kehutanan, Rizky Ambardi (Fairatmos) mendemonstrasikan platform AtmosCheck, Pak Ilham dari unsur pemerintahan menyampaikan perspektif kebijakan, dan Natalia Rialucky (Fairatmos) menutup dengan ringkasan Permenhut No. 6/2026. Peserta hadir lebih dari 300 orang.


Mengapa Regulasi Ini Lahir?

Sebelum masuk ke substansi, penting untuk memahami konteks yang melatarbelakanginya. Pak Ilham — perwakilan dari unsur pemerintahan yang hadir sebagai narasumber — menyampaikan pernyataan yang cukup tegas: kemampuan APBN Indonesia hanya mencakup sekitar tiga persen dari total biaya yang dibutuhkan untuk mencapai target penurunan emisi nasional. Artinya, perdagangan karbon bukan lagi sekadar opsi — melainkan keharusan struktural untuk menutup kesenjangan pembiayaan iklim tersebut.

Di sisi lain, Presiden menargetkan penjagaan hutan seluas lima puluh juta hektar dari ancaman deforestasi dan kebakaran hingga tahun 2029. Namun saat ini baru sekitar tiga puluh juta hektar yang sudah berizin. Ada gap dua puluh juta hektar yang masih perlu diatasi — dan perdagangan karbon adalah salah satu instrumen untuk mengisinya.

Permenhut No. 6/2026 sendiri disahkan pada 13 April 2026, terdiri dari 65 pasal dan 12 bab, menggantikan PermenLHK No. 7 Tahun 2023 secara keseluruhan. Regulasi ini mengatur proses perdagangan karbon di sektor kehutanan secara menyeluruh, mulai dari registrasi proyek, penerbitan unit karbon, hingga mekanisme penjualan di pasar domestik maupun internasional.


Potensi yang Tidak Kecil

Indonesia memiliki potensi kredit karbon hingga satu gigaton per tahun, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar 12 miliar USD. Dalam pemaparannya, Aruna Pradipta menjelaskan bahwa pasar karbon sukarela global diproyeksikan tumbuh hampir empat puluh kali lipat dalam satu dekade ke depan, dengan sektor kehutanan berkontribusi lebih dari 30 persen dari total pasar tersebut.

Ini bukan angka yang dibuat-buat. Potensi tersebut nyata dan dapat diukur — yang menjadi pertanyaan sekarang adalah seberapa banyak pemegang izin yang sudah siap secara teknis dan administratif untuk masuk ke dalam sistem.


Siapa yang Berhak Bertransaksi?

Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam diskusi ini adalah soal siapa yang berhak melakukan perdagangan karbon. Permenhut No. 6/2026 menegaskan bahwa yang berhak adalah pemegang izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) — bukan project developer yang tidak memegang izin tersebut.

Regulasi mengakui lima kategori pelaku usaha (pelaku usaha) yang dapat berpartisipasi berdasarkan Pasal 6:

  1. Pemegang PBPH — izin usaha pemanfaatan hutan dalam kawasan hutan negara
  2. Pemegang persetujuan perhutanan sosial — komunitas lokal yang mendapat akses legal untuk mengelola kawasan hutan negara
  3. Komunitas adat pemegang status hutan adat — hutan yang diakui secara hukum sebagai milik dan dikelola oleh masyarakat adat
  4. Pemegang hutan hak — hutan milik pribadi berdasarkan UU Kehutanan No. 41/1999
  5. Pemegang PBPJL Karbon — izin pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi dan taman buru

Implikasi praktisnya: project developer seperti Fairatmos atau lembaga serupa tidak bisa bertindak sebagai pihak utama dalam transaksi karbon. Mereka berposisi sebagai mitra teknis dan fasilitator. Bahkan Verra pun — demikian yang disampaikan dalam diskusi — sudah menyetujui untuk melakukan switch akun agar sesuai dengan ketentuan ini.


Dua Jalur Aktivitas Karbon di Areal PBPH

Dari perspektif teknis, areal PBPH terbagi dalam dua jenis aktivitas utama:

Emission Reductions — yaitu menjaga hutan dan lahan gambut yang ada agar tidak terdegradasi atau terdeforestasi. Metodologi yang relevan di sini antara lain Improved Forest Management (IFM) dan REDD+. Yang paling populer di Indonesia adalah skema Logging to Protected Forest (LTPF) — di mana area yang semula dialokasikan untuk Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dikonversi menjadi area konservasi.

Emission Removals — yaitu memulihkan tutupan vegetasi pada lahan yang sudah terdegradasi atau tidak produktif. Metodologi yang digunakan meliputi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR) untuk penanaman kembali, serta Restoring Wetland Ecosystems (RWE) untuk restorasi ekosistem lahan basah seperti mangrove.

Untuk HPH yang menerapkan silvikultur TPTI dan ingin masuk ke perdagangan karbon secara bersamaan, metodologi IFM VM0010 dan VM0047 dari Verra menjadi pilihan utama yang perlu dikaji lebih dalam, tergantung kondisi lapangan masing-masing konsesi.


Alur Proses: Dari Registrasi hingga Transaksi

Natalia Rialucky menutup sesi dengan memaparkan ringkasan teknis Permenhut No. 6/2026, termasuk alur proses penerbitan unit karbon. Regulasi ini menetapkan dua jalur:

Untuk transaksi internasional, terdapat mekanisme Corresponding Adjustment (CA) — penyesuaian akuntansi terhadap NDC Indonesia untuk mencegah double counting ketika unit karbon ditransfer ke luar negeri. Proses ini memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.

Satu hal yang perlu dipahami: Kementerian Kehutanan hanya melakukan pengecekan aspek administrasi dan legalitas. Tidak ada double verifikasi terhadap metodologi yang sudah divalidasi oleh lembaga internasional. Ini menjadi salah satu poin yang cukup melegakan bagi pelaku usaha yang khawatir akan birokrasi berlapis.


PNBP dan Kewajiban Perpajakan

Perdagangan karbon dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP 36/2024:

Dari 10% PNBP tersebut, sekitar 80% dialokasikan kembali ke Pemerintah Daerah. Ini menjadi bagian dari mekanisme benefit-sharing yang juga diamanatkan regulasi, bersama dengan kewajiban FPIC (Free, Prior and Informed Consent) bagi masyarakat sekitar areal proyek (Pasal 28).


AtmosCheck: Penilaian Awal Kelayakan Proyek

Rizky Ambardi dari Fairatmos mendemonstrasikan platform digital bernama AtmosCheck — sebuah alat asesmen awal yang dapat digunakan pemegang PBPH untuk mengestimasi potensi kredit karbon dari areal mereka sebelum masuk ke tahap pengembangan proyek yang lebih serius.

Dalam demonstrasi yang disampaikan, sebuah contoh areal seluas 42.763 hektar (luas proyek efektif 42.015 ha) menunjukkan estimasi produksi kredit karbon antara 131.510 hingga 186.777 tCO₂e per tahun, dengan estimasi pendapatan antara USD 1,7 hingga 2,4 juta per tahun. AtmosCheck mengacu pada kerangka metodologi REDD+ tahun 2023 dan mendukung dua jalur: Verra VM0010 (IFM: Logged to Protected Forest) dan VM0017 (Afforestation, Reforestation, and Revegetation).

Platform ini dapat diakses dan dicoba secara mandiri melalui atmoscheck.fairatmos.com. Hasilnya bersifat indikatif dan dapat berubah mengikuti perkembangan metodologi terkini.


Tantangan yang Tidak Bisa Diabaikan

Diskusi ini tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan nyata di lapangan. Beberapa yang paling sering muncul dalam sesi tanya jawab:

Pada poin terakhir inilah peran project developer seperti Fairatmos menjadi relevan: memimpin pekerjaan teknis, menyusun Project Design Document (PDD), melaksanakan program co-benefit, hingga mengelola negosiasi harga dengan pembeli. Bagi pemegang PBPH yang belum memiliki kapasitas teknis internal, bermitra dengan developer yang kompeten adalah langkah yang paling realistis untuk memulai.


Yang Masih Perlu Dipantau

Regulasi ini belum sepenuhnya final dalam implementasinya. Ada beberapa area yang masih dalam proses dan perlu diikuti perkembangannya:


Catatan Akhir

Sesi diskusi ini memberikan gambaran yang cukup komprehensif tentang lanskap regulasi perdagangan karbon kehutanan Indonesia pasca Permenhut No. 6/2026. Bagi saya — sebagai seseorang yang bekerja di unit planning sebuah perusahaan kehutanan di Kalimantan — diskusi ini relevan secara langsung dengan pekerjaan sehari-hari.

Yang paling saya garisbawahi dari keseluruhan sesi adalah pernyataan Pak Ilham: bahwa perdagangan karbon kini bukan lagi wacana masa depan, melainkan instrumen kebijakan yang sudah beroperasi dan memiliki kerangka hukum yang jelas. Pertanyaannya bukan lagi apakah pemegang PBPH perlu masuk ke perdagangan karbon — melainkan seberapa cepat mereka bergerak untuk mempersiapkan diri.


Artikel ini merupakan notulensi berdasarkan materi yang disampaikan dalam Seri Diskusi Perdagangan Karbon “Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH” yang diselenggarakan APHI dan Fairatmos pada 22 Juni 2026. Seluruh angka dan data bersumber dari materi presentasi Fairatmos dan APHI.

← Sebelumnya Catatan Pelatihan: Persetujuan Lingkungan PP 28/2025 — AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL Berikutnya → Uji Kompetensi (Ujikom) Sertifikasi Ulang GANISPH-CANHUT: Proses dan Jenis Soal
Komentar
via GitHub