29 April 2026 · 5 menit baca

Sosialisasi Permenhut P6/2026: Babak Baru Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Sosialisasi Permenhut P6/2026: Babak Baru Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Rabu, 29 April 2026, saya mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan — secara online melalui siaran langsung di YouTube Kementerian Kehutanan. Acara berlangsung di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Hadir secara langsung beberapa tokoh penting: Bapak Hasyim Djojohadikusumo selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Bapak Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan, Ibu Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Duta Besar Uni Emirat Arab dan Duta Besar Kerajaan Norwegia untuk Indonesia. Ada satu detail yang menarik perhatian saya : Pihak panitia mengenakan pakaian bernuansa Dayak Kalimantan Tengah — sebuah pengakuan simbolik bahwa mayoritas proyek perdagangan karbon Indonesia awalnya memang berbasis di provinsi tersebut.


Regulasi yang Lahir dari Mandat Presiden

Permenhut P6/2026 bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba. Regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) — sebuah kerangka besar yang menegaskan bahwa karbon bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan instrumen ekonomi yang harus dikelola secara serius dan terstruktur.

Dalam sambutannya, Menteri Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, regulasi nilai ekonomi karbon kini jauh lebih jelas dan transparan. Ada tiga terobosan utama yang ia tegaskan:

Pertama, kepastian alur dan waktu — proses dari mitigasi, perhitungan unit karbon, validasi, verifikasi, hingga pencatatan di sistem nasional kini terintegrasi dengan batas waktu yang pasti. Ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini ragu karena proses yang tidak jelas ujungnya.

Kedua, pencegahan double counting — menggunakan pendekatan nesting untuk memastikan setiap penurunan emisi dihitung secara adil dan kredibel. Ini penting untuk menjaga kepercayaan pasar internasional, terutama dalam konteks kepatuhan terhadap Pasal 6 Perjanjian Paris.

Ketiga, aspek inklusif — skema perdagangan karbon ini tidak eksklusif untuk korporasi besar. Hutan sosial, hutan adat, dan petani hutan diberikan ruang sah untuk menjadi pelaku usaha dan merasakan langsung manfaat ekonomi dari menjaga hutan mereka.

Menteri menutup sambutannya dengan menyebut tiga pilar utama Kementerian Kehutanan:

“Hutan wajib lestari, kesejahteraan rakyat itu pasti, dan pembangunan tidak boleh berhenti. Ketiganya harus berjalan secara seimbang.”


Perdagangan Karbon sebagai Instrumen Pembangunan

Bapak Hasyim Djojohadikusumo menyampaikan pesan yang lebih makro. Perubahan iklim, menurutnya, bukan sekadar masalah lingkungan — melainkan isu pembangunan dan kesejahteraan bangsa. Dan mengingat keterbatasan APBN maupun APBD, perdagangan karbon sukarela (Voluntary Carbon Market) menjadi solusi pendanaan alternatif yang sangat strategis.

Indonesia telah berkomitmen di forum COP30 UNFCCC di Belém, Brazil (2025) untuk mengelola target mitigasi yang cukup masif:

Target-target ini tidak mungkin dicapai hanya dengan anggaran negara. Di sinilah mekanisme pasar karbon mengambil peran. Pemerintah menargetkan pasar karbon Indonesia akan beroperasi penuh secara resmi pada 1 Juli 2026, didukung oleh Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang mulai dibangun sejak Mei 2026.


Bedah Regulasi: Empat Perspektif dari Sesi Panel

Sesi yang paling substantif adalah diskusi panel yang dipandu oleh Bapak Irfan Bakhtiar selaku Team Leader MFP 5, menghadirkan empat narasumber yang masing-masing membedah regulasi dari sudut pandang berbeda.

Perspektif Makro: Membangun Ekosistem, Bukan Sekadar Berjualan Karbon

Bapak Edo Mahendra, Penasihat Utama Menteri Kehutanan, menjelaskan bahwa spirit utama di balik Perpres 110/2025 dan Permenhut P6/2026 adalah sinergi antara lingkungan dan pembangunan. Ada tiga prinsip yang ia tekankan: deregulasi (menyederhanakan proses tanpa mengurangi kualitas), desentralisasi tanggung jawab ke tiap sektor, dan fokus pada kualitas. Poin terakhir ini yang paling saya catat — pemerintah tidak ingin sekadar “berjualan” kredit karbon dalam jumlah besar, melainkan membangun ekosistem karbon nasional yang kuat, inovatif, dan diakui secara internasional dengan standar high quality dan high integrity.

Perspektif Teknis: Lima Kategori Hutan yang Dibuka

Ibu Laksmi Wijayanti selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) memperjelas bahwa bisnis karbon bukanlah peralihan total dari industri kayu tradisional. Ia memposisikannya sebagai bagian dari perluasan model bisnis Multi Usaha Kehutanan (MUK) — sebuah framing yang penting agar pelaku usaha kehutanan tidak memandang karbon sebagai ancaman bagi bisnis eksistingnya.

Berdasarkan regulasi, ada lima kategori hutan yang dibuka sebagai suplai offset emisi:

  1. Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang memiliki perizinan/konsesi (PBPH/Perhutani)
  2. Zona Pemanfaatan Kawasan Perlindungan Alam dan Taman Buru yang dikelola Ditjen KSDAE
  3. Hutan Adat dengan pelaku masyarakat hukum adat
  4. Hutan Hak milik pemilik lahan dengan registrasi resmi
  5. Hutan Negara Non-Kawasan Hutan atau Area Penggunaan Lain (APL)

Kementerian juga menyiapkan enam strategi pendukung, di antaranya peta investasi terbuka, panduan nesting, kerja sama dengan register internasional, serta pembentukan panel metodologi dalam jangka waktu satu tahun ke depan.

Perspektif Perhutanan Sosial: Masyarakat sebagai Pelaku Utama

Ibu Catur Endah Prasetianti selaku Direktur Jenderal Perhutanan Sosial menyoroti satu tantangan yang realistis: keterbatasan modal dan kapasitas teknis masyarakat di tingkat tapak. Karena itu, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) diwajibkan bermitra dengan badan usaha, koperasi, atau LSM dalam skema perdagangan karbon.

Yang perlu digarisbawahi adalah posisi masyarakat dalam kemitraan ini — bukan sekadar pelengkap nama di atas kertas, melainkan tetap sebagai pelaku utama yang memegang hak atas manfaat ekonominya. Skala ekonomi juga didorong melalui konsep Integrated Area Development (IAD) berbasis lanskap kabupaten, agar proyek-proyek kecil dapat dikonsolidasi menjadi unit yang layak secara finansial.

Perspektif Konservasi: Membuka Peluang di 27,4 Juta Hektar

Bapak Nunu Anugrah dari Ditjen KSDAE menyampaikan bahwa melalui Permenhut Nomor 7 Tahun 2026 — regulasi pendamping P6 — peluang investasi karbon kini dibuka pada zona dan blok pemanfaatan di kawasan konservasi dengan total luas 27,4 juta hektar. Sektor karbon diarahkan untuk mendanai restorasi lahan kritis yang rusak atau berkonflik. Ini sekaligus menjadi solusi untuk menutup funding gap pengelolaan konservasi nasional yang selama ini mencapai 30 persen dari total kebutuhan anggaran.

← Sebelumnya Analogi di Jalan Raya Berikutnya → Sosialisasi Karhutla Pulang Pisau 2026: Ancaman Super El Niño di Wilayah Gambut Paling Rawan Kalimantan Tengah
Komentar
via GitHub