Rabu, 3 Juni 2026, saya hadir langsung di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau bersama Pak Sentot Gunawan (Asisten Camp Manager) dan Pak Sumindra (Head Water Management) mewakili PT Borneo Wana Utama (PT BWU). Kami datang sebagai undangan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diselenggarakan oleh BPBD Kabupaten Pulang Pisau dengan tema “Stop dan Cegah Karhutla, Bersama Membangun Pulang Pisau Bebas dari Bencana Kabut Asap”.
Ruangan aula cukup penuh — sekitar 100 peserta dari berbagai unsur: pemerintah daerah, kecamatan, desa, TNI/Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat, media, hingga relawan. Bagi saya yang sehari-hari bekerja di lapangan Kalimantan Tengah, acara seperti ini bukan sekadar formalitas undangan. Ini adalah pengingat tahunan bahwa ancaman karhutla bukan soal apakah akan terjadi, melainkan seberapa parah musim ini.
Kemarau 2026: Lebih Awal, Lebih Kering, Lebih Panjang
Sesi pertama dibuka oleh perwakilan Stasiun Meteorologi Tjilik Riwut, Palangka Raya, dengan pemaparan kondisi cuaca yang langsung memasang nada waspada sejak awal.
Indeks ENSO pada Dasarian II Mei 2026 menunjukkan nilai +1.0 — sudah melewati batas normal selama empat dasarian berturut-turut. El Niño diprediksi terjadi pada periode Mei–Juni–Juli 2026, dengan peluang intensitas lemah 100%, moderat 95%, dan kuat 60%. Pos Hujan Jabiren di Pulang Pisau bahkan sudah masuk kategori Hari Tanpa Hujan (HTH) 6–10 hari sejak sesi ini disampaikan.
Proyeksinya cukup serius:
- Awal kemarau dimulai dari Dasarian III Mei hingga Dasarian I Juni 2026, dari wilayah selatan termasuk Pulang Pisau
- Puncak kemarau diperkirakan Juli–Agustus 2026
- Durasi sekitar 3 bulan 10 hari hingga 4 bulan 10 hari
- Sifat hujan: bawah normal — lebih kering dari rata-rata historis
Kesimpulan BMKG singkat tapi berat: kemarau 2026 diprediksi lebih awal, lebih kering, dan lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya.
BMKG juga memperkenalkan sistem peringatan dini kebakaran hutan berbasis parameter cuaca yang bisa diakses publik di bmkg.go.id/cuaca/karhutla. Sistem ini menampilkan empat parameter utama: FFMC (kekeringan bahan bakar ringan di permukaan), DMC (kekeringan lapisan tanah organik menengah), DC (kekeringan gambut dalam), dan ISI (kecepatan penyebaran api terhadap angin). Bagi perusahaan kehutanan seperti kami, parameter DC gambut dalam adalah yang paling kritis — kebakaran gambut jauh lebih sulit dipadamkan dan dampaknya berlipat ganda.
Kalimantan Tengah: Provinsi dengan Risiko Tertinggi
Paparan berikutnya datang dari Bapak Indra Wiratama, Kepala Bidang Pencegahan & Kesiapsiagaan BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah. Konteksnya perlu dipahami secara utuh: dari total luas Kalimantan Tengah yang mencapai 15,3 juta hektar, sekitar 11,9 juta hektar (77,7%) adalah kawasan hutan dan 2,55 juta hektar (16,65%) adalah lahan gambut. Komposisi inilah yang menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan risiko karhutla tertinggi di Indonesia, terutama pada areal gambut.
Bahaya karhutla tahun 2026 diprediksi lebih tinggi dibanding 2024 dan 2025, dengan kombinasi empat faktor sekaligus: kemarau datang lebih awal, kondisi lebih kering, durasi lebih panjang hingga lima bulan, dan potensi El Niño lemah yang mulai menguat sejak Juni.
Dua kabupaten tetangga — Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat — sudah menetapkan Status Siaga Darurat sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026. Pulang Pisau sendiri saat sosialisasi ini berlangsung masih dalam proses percepatan penetapan status yang sama.
Untuk sektor usaha, BPBPK menegaskan dua jalur mitigasi yang harus berjalan bersamaan. Mitigasi struktural mencakup pembuatan sekat kanal, embung, dan sumur bor, serta menjaga tinggi muka air gambut dalam kondisi optimal. Mitigasi non-struktural meliputi patroli rutin di areal konsesi, sosialisasi kepada masyarakat sekitar, pembasahan lahan berkala, dan pemadaman dini sebelum api sempat meluas.
Kewajiban Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan
Sesi kedua menghadirkan perspektif penegakan hukum dari Polres dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau — dua institusi yang kehadirannya dalam forum seperti ini selalu menjadi pengingat bahwa karhutla bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga persoalan hukum.
Kabupaten Pulang Pisau memiliki 8 kecamatan dengan 52 desa dan 1 kelurahan yang seluruhnya masuk kategori rawan karhutla. Polres telah mengaktifkan 9 posko karhutla di seluruh kecamatan, dilengkapi pemantauan hotspot real-time melalui aplikasi BMKG, NASA, SiPongi, dan Lancang Kuning.
Dari sisi Kejaksaan, paparan yang disampaikan cukup gamblang soal konsekuensi hukum. Berdasarkan beberapa undang-undang yang berlaku — UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — pembakaran lahan dengan cara apapun adalah perbuatan yang dilarang secara tegas.
Ancaman pidananya tidak ringan. Kelalaian yang menyebabkan bencana dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Kesengajaan merusak lingkungan bisa berujung penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar. Yang paling berat: sengaja menimbulkan kebakaran berdasarkan KUHP baru dapat dipidana hingga 12 tahun, dan jika ada korban jiwa, ancamannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi — baik yang lalai maupun yang terbukti sengaja membiarkan kebakaran terjadi di areal konsesinya.
Bagi kami di PT BWU, ini bukan hal baru. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, setiap pelaku usaha wajib memiliki SDM, sarana prasarana, dan sistem penanggulangan karhutla yang menjadi tanggung jawabnya, serta berkoordinasi aktif dengan Satuan Tugas Karhutla tingkat kabupaten.
Posisi PT BWU dalam Ekosistem Pencegahan
Dalam sesi perkenalan stakeholder, PT BWU diwakili oleh Pak Sentot Gunawan yang menyampaikan dua hal konkret yang sudah dan sedang berjalan: kegiatan sosialisasi karhutla ke desa-desa binaan bersama BPBD Kabupaten Pulang Pisau yang sudah berjalan, serta proses penandatanganan MoU dengan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa binaan yang masih dalam tahap progress.
Bagi saya, kehadiran fisik di forum seperti ini punya makna tersendiri — bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi sebagai bagian dari jejaring koordinasi yang justru akan sangat dibutuhkan ketika situasi darurat benar-benar terjadi. Dalam kondisi karhutla aktif, yang menentukan seberapa cepat respons bisa dilakukan adalah seberapa kuat jaringan komunikasi yang sudah dibangun jauh sebelum api menyala.
Tindak Lanjut yang Disepakati
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh seluruh pemangku kepentingan yang hadir. Beberapa tindak lanjut yang disepakati:
- Seluruh instansi terkait mengaktifkan posko dan personel kesiapsiagaan
- Peningkatan intensitas patroli terpadu dan deteksi dini hotspot di 52 desa rawan
- Percepatan kajian dan penetapan Status Siaga Darurat Karhutla untuk Kabupaten Pulang Pisau
- Penegakan hukum tegas bagi pelaku pembakaran, termasuk sanksi terhadap korporasi yang melanggar
Dengan prediksi musim kemarau yang sudah di depan mata, waktu untuk bergerak bukan lagi bulan depan.
Artikel ini merupakan notulensi kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Karhutla Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026 yang diselenggarakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau pada 3 Juni 2026 di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau.